Dewan Pengurus Pusat adalah Pengurus Tertinggi di Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia. Pengurus Pusat sekurang kurangnya berjumlah 25 orang yang terdiri atas :
- Ketua Umum 1 satu) orang
- Wakil Ketua 4 (empat) orang
- Sekretaris Jenderal 1 (satu) orang
- Wakil Sekretaris 1 (satu) orang
- Bendahara Umum 1 (satu) orang
- Wakil Bendahara Umum 1 (satu) orang
- Koordinator bidang dan keanggotaan 20 (dua puluh) orang
- Sekretariat 2 (dua) orang
Ketua Pengurus Pusat disebut Ketua Umum, Sekretaris Pengurus Pusat disebut Sekretaris Jenderal, Bendahara Pengurus Pusat disebut Bendahara Umum. Untuk menjadi Pengurus Pusat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Beriman dan Bertaqwa Kepada Allah SWT, berkelakuan baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap ADAI, berwawasan yang luas dan mampu memimpin asosiasi.
- Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan asosiasi dan keilmuan akuntansi.
- Tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD dan ART ADAI
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI DOSEN AKUNTANSI INDONESIA