DPP

Dewan Pengurus Pusat adalah Pengurus Tertinggi di Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia. Pengurus Pusat sekurang kurangnya berjumlah 25 orang yang terdiri atas :

  1. Ketua Umum 1 satu) orang
  2. Wakil Ketua 4 (empat) orang
  3. Sekretaris Jenderal 1 (satu) orang
  4. Wakil Sekretaris 1 (satu) orang
  5. Bendahara Umum 1 (satu) orang
  6. Wakil Bendahara Umum 1 (satu) orang
  7. Koordinator bidang dan keanggotaan 20 (dua puluh) orang
  8. Sekretariat 2 (dua) orang

Ketua Pengurus Pusat disebut Ketua Umum, Sekretaris Pengurus Pusat disebut Sekretaris Jenderal, Bendahara Pengurus Pusat disebut Bendahara Umum. Untuk menjadi Pengurus Pusat harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Beriman dan Bertaqwa Kepada Allah SWT, berkelakuan baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap ADAI, berwawasan yang luas dan mampu memimpin asosiasi.
  2. Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan asosiasi dan keilmuan akuntansi.
  3. Tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD dan ART ADAI

STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI DOSEN AKUNTANSI INDONESIA