KULIAH KERJA NYATA INTERNATIONAL

KETENTUAN UMUM KKN INTERNASIONAL

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional adalah salah satu bentuk implementasi dari Catur Dharma Pendidikan Tinggi. KKN Internasional yang  diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia (ADAI) merupakan kegiatan intrakurikuler mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi sebagai peserta KKN Internasional.

Program KKN Internasional adalah bentuk kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa agar memiliki pengalaman langsung ke masyarakat dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah      diperolehnya selama perkuliahan. Selain bentuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, mahasiswa juga dapat sekaligus melakukan penelitian lapangan di luar negara Indonesia, yang notabene memiliki kultur sosial-budaya yang berbeda. Program KKN Internasional merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bersifat internasional.

Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia menyelenggarakan program KKN Interna-sional tematik, yaitu menyatukan kompetensi keahlian yang telah dimiliki oleh masing-masing mahasiswa lintas prodi, sehingga dalam mengatasi timbulnya masalah-masalah yang dijumpai di masyarakat ataupun dalam pelaksanaan kegiatan KKN dapat mencakup aspek-aspek dari bidang-bidang keahlian tersebut.

DASAR HUKUM

Salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui  Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program ini dilandasi berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dan kementerian terkait  sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Tahun 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336);
  4. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Perubahan Status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Mulana Malik Ibrahim Malang pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (PK-BLU).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5007);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5157);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5157);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan       Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  12. Keputusan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

TUJUAN PELAKSANAAN

Tujuan dari pelaksaan KKN Internasional adalah:

  1. Mendidik mahasiswa agar memiliki pola berpikir yang interdisipliner, terpadu, dan komprehensif.
  2. Menambah wawasan dan pengalaman mahasiswa secara langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam membantu memecahkan masalah di masyarakat dengan pendekatan keilmuan.
  3. Mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam program-program pengembangan dan pembangunan masyarakat.
  4. Membina mahasiswa agar menjadi seorang inovator, motivator, dan problem solver.

TUGAS DPL, TIM SURVEY, PANITIA DAN SUPERVISOR

Pihak-pihak yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan KKN Internasional, meliputi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Tim Survey, Kepanitiaan, dan Supervisor. Adapun tugas-tugas yang dibebankan kepada mereka adalah :

Tugas DPL adalah:
  1. Mendampingi mahasiswa saat pelaksanaan KKN Internasional
  2. Memberikan pengarahan dan bimbingan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pembuatan laporan KKN Internasional.

Tugas Tim Survey adalah:

  1. Melakukan observasi awal, meninjau lokasi-lakasi tempat pelaksanaan KKN Internasional
  2. Menyampaikan hasil survey kepada panitia dan peserta KKN Internasional, sehingga memperoleh gambaran awal dalam menyusun perencanaan kegiatan yang dapat dilakukan saat pelaksanaan KKN Internasional, maupun upaya pemecahan masalah yang ditemui di lokasi pelaksanaan KKN Internasional.

Tugas Panitia Pelaksana adalah:

  1. Menyiapkan jadwal pelaksanaan KKN Internasional
  2. Menyiapkan segala perlengkapan/logistik seperti: jaket KKN Internasional untuk peserta, spanduk, bingkisan kenang-kenangan, tiket, asuransi, dan lain sebagainya.
  3. Bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan KKN Internasional

Tugas dari Supervisor adalah :

  1. Melakukan kegiatan observasi lapangan dan melakukan evaluasi, baik secara terprogram maupun insidental, terhadap peserta KKN Internasional, meliputi perencanaan hingga pelaksanaan program kegiatan  KKN Internasional.
  2. Memberikan hasil laporan supervisi baik secara tulis maupun lisan kepada panitia penanggungjawab pelaksanaan KKN Internasional.

TEKNIS PELAKSANAAN

Teknis pelaksanaan kegiatan KKN Internasional diatur sebagai berikut:

  1. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI menerima usulan penyelenggaraan KKN Internasional dari Program studi (Prodi).
  2. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI mengumum-kan persyaratan peserta dan oleh Prodi dikomunikasikan kepada mahasiswa calon peserta KKN Internasional.
  3. Calon peserta KKN Internasional mendaftarkan diri untuk mengikuti KKN Internasional dengan disetujui oleh masing-masing Prodi.
  4. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI mengkalkulasi pembiayaan KKN Internasional.
  5. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI menyampaikan pemberitahuan ke Ketum ADAI terkait dengan pelaksanaan Program KKN Internasional.
  6. Dengan surat Ketum ADAI, Bidang Pkm dan Kepentingan Sosial mengajukan permohonan izin ke negara yang menjadi tujuan lokasi KKN melalui konsultasi, koordinasi, dan/atau kerjasama dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Negara terkait.
  7. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI menyelenggarakan Pembekalan KKN Internasional.
  8. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI melaksanakan seleksi calon peserta KKN Internasional melalui seleksi berkas, wawancara dan tes tertulis.
  9. Peserta KKN Internasional yang telah lolos seleksi dapat melaksanakan program KKN Internasional (berita acara disusun oleh Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI dan dikonsultasikan dengan Ketua Umum ADAI).
  10. DPL melakukan bimbingan atas pelaksanaan KKN Internasional.
  11. Peserta KKN Internasional diharuskan mengumpulkan laporan akhir KKN Internasional.
  12. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KKN Internasional.
  13. Setelah menyelesaikan program kegiatan, maka peserta KKN Internasional dapat kembali ke tanah air (Berita Acara disusun oleh Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI dan dikonsultasikan dengan Ketua Umum ADAI).

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan KKN Internasional pada prinsipnya tidak berbeda dengan persyaratan peserta KKN ADAI, namun ditambah dengan syarat-syarat berikut:

  1. Telah menyelesaikan 120 SKS dengan melampirkan bukti transkrip nilai
  2. Memiliki paspor, minimal masa aktif 6 bulan
  3. Bersedia menanggung dan membayar biaya KKN (transportasi, akomodasi dan living cost).
  4. Lulus seleksi peserta KKN internasional.
  5. Bersedia mengikuti pembekalan KKN Internasional

PROSEDUR PENDAFTARAN

Mahasiswa atau calon peserta melakukan pendaftaran secara langsung dan tertulis ke Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kepentingan Sosial ADAI dengan melampirkan persyaratan yang diminta. Calon peserta yang telah mendaftarkan diri dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan selanjutnya dijadwalkan untuk mengikuti seleksi yang teknis pelaksanaannya ditentukan dan diumumkan oleh Tim  KKN Internasional ADAI. Contoh formulir pendaftaran terlampir.

FASILITAS KEGIATAN

Fasilitas yang diperoleh oleh mahasiswa sebagai peserta KKN   Internasional, meliputi:

  1. Asuransi Mahasiswa selama KKN
  2. Bus pengantaran dan penjemputan
  3. Tempat tinggal (menyesuaikan kondisi di lapangan)
  4. Pembekalan
  5. Biaya makan (disesuaikan dengan jumlah pembayaran mahasiswa)
  6. Tempat KKN
  7. One Day Tour Together

JADWAL PELAKSANAAN

KKN Internasional ADAI dilaksanakan sekali dalam  setahun, bagi mahasiswa semester 7 (tujuh) yang dilakukan berkisar antara bulan Agustus sampai Oktober, namun persiapan pelaksanaan telah dimulai pada bulan Agustus, mengingat banyaknya hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kepastian jadwal pelaksanaan yang mencakup mulai dari pendataan, pendaftaran, seleksi, pembekalan, penerjunan di lapangan, monitoring dan evaluasi, hingga penarikan dan pelaporan akan diumumkan secara khusus oleh Panitia dan Tim KKN Internasional ADAI.

PEMBIAYAAN

PEMBIAYAAN

Pembiayaan KKN Internasional di lingkungan ADAImeliputi rincian   sebagai berikut:

  1. Biaya Bus pengantaran dan penjemputan peserta
  2. Biaya Akomodasi (makan dan tempat tinggal)
  3. Biaya Administrasi dan Kepanitiaan
  4. Biaya AsuransiBiaya Tim Survey
  5. Biaya Tim DPL
  6. Biaya Tim Supervisor