Dewan Pengurus Wilayah adalah Pengurus Wilayah berkedudukan di tingkat Provinsi. Pengurus Wilayah terdiri dari sekurang kurangnya 35 Orang :
- Ketua 1 (satu) orang
- Wakil Ketua 4 (empat) orang
- Sekretaris 1(satu) orangWakil Sekretaris 1(satu) orangBendahara 1 satu) orangWakil Bendahara 1 (satu) orangKoordinator bidang dan keanggotaan 25 (enampuluh) orang
- Sekretariat 2 (dua) orang
Pengurus Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat. Ketua Wilayah disebut ketua dan sekretaris wilayah disebut sekretaris serta bendahara wilayah disebut bendahara wilayah. Untuk menjadi Pengurus Wilayah harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Beriman dan Bertaqwa Kepada Allah SWT, berkelakuan baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap ADAI, berwawasan yang luas dan mampu memimpin asosiasi
- Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan asosiasi dan keilmuan akuntansi
- Tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD dan ART ADAI.