CPAL

Di dalam dunia kerja, sertifikasi bukanlah hal asing. Sampai saat ini ada banyak jenis sertifikasi yang tersedia, namun terkait dengan sertifikasi hanya beberapa orang yang mengerti secara lebih dalam, khususnya bagi mereka yang memang di dunia kerjanya membutuhkan suatu sertifikasi tertentu. Ketika seseorang sedang menekuni profesi tertentu, beberapa ada yang membutuhkan pengakuan secara profesional dan cara untuk bisa mendapatkan pengakuan secara profesional dalam dunia kerja adalah dengan proses sertifikasi.

Certificate Professional Accounting Lecturer atau disingkat CPAL merupakan suatu kegiatan uji kompetensi berkelanjutan  Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia dalam rangka meningkatkan sikap profesionalisme anggota ADAI di Indonesia. Sertifikasi kompetensi kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Kerja Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.”

Pelatihan bersertifikasi ini diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Bagi anggota ADAI yang mengikuti kegiatan dan dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat profesi bernama CPAL oleh Dewan Sertifikasi ADAI.  Keberadaan sertifikasi profesi biasanya akan diberikan sebagai bentuk bukti kemampuan terhadap sebuah jenis pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Istilah sertifikasi professional lebih merujuk terhadap ada kemampuan atau kualifikasi yang dimiliki oleh seseorang dengan dasar atribut atau kriteria tertentu.

Adanya sertifikasi ini ditujukan kepada individu anggota ADAI yang ingin atau membutuhkan pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus.

Syarat mengikuti CPAL :

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus diketahui oleh anggota ADAI yang ingin mengikuti Sertifikasi CPAL, diantaranya:

1. Dosen Akuntansi yang memiliki NIDN/NIDK

2. Dosen Akuntansi yang memiliki komitmen kuat mengembangkan keilmuan akuntansi

3. Dosen Akuntansi yang menjadi Anggota ADAI ditunjukkan dengan kartu anggota aktif ADAI.

4. Anggota ADAI yang sudah memiliki sertifikat CATr.

5. Memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan DPP ADAI.

Bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga internasional :